Pendaftaran PPA Kuota Tambahan Tahun 2018
-Dibaca: 12416 kali
Kami sampaikan kepada mahasiswa on going bahwa menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti nomor 3735/B3.2/KM/2018 tanggal 22 Nopember 2018 tentang Kuota Tambahan PPA Tahun 2018, dengan ini kami membuka pendaftaran PPA dengan persyaratan terlampir dan kami alokasi per fakultas sebagai berikut.
No |
Nama |
Jumlah |
1 |
Seni Rupa dan Desain |
7 |
2 |
Ilmu Sosial dan Politik |
19 |
3 |
Hukum |
14 |
4 |
Ekonomi dan Bisnis |
19 |
5 |
Kedokteran |
23 |
6 |
Pertanian |
20 |
7 |
Teknik |
17 |
8 |
Keguruan dan Ilmu Pendidikan |
53 |
9 |
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam |
15 |
10 |
Ilmu Budaya |
12 |
|
Jumlah |
199 |
Adapun
jadwal proses sebagai berikut.
No |
Keterangan |
Tanggal |
1. |
Pendaftaran
melalui aplikasi sibea.mawa.uns.ac.id |
s.d. 26 Nopember
2018 |
2. |
Pengumpulan
berkas ke Subbag. Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas |
s.d. 26 Nopember
2018 |
3. |
Proses
verifikasi dan usulan calon mahasiswa |
s.d. 27
Nopember 2018 |
4. |
Pengumpulan
berkas dari fakultas ke Bagian Kesejahteraan Mahasiswa |
s.d. 28
Nopember 2018 |
5. |
Proses
Penetapan Penerima |
29 Nopember 2018 |
6. |
Pengajuan Proses
Pencairan |
30 Nopember
2018 |
Persyaratan sebagai berikut.
1. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah pada
semester II dan paling tinggi pada semester VIII, dan Diploma
III, paling rendah pada semester II dan paling tinggi pada semester VI.
2. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan poin 1, melampirkan berkas sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS);
- Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir dengan IPK ≥ 3,00 untuk 2 semester.
- Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya pada bidang ko-kurikuler dan/atau ekstra kurikuler (jika memiliki);
- Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD;
- Kartu Tanda Penduduk atau KK
Apabila calon penerima melebihi
kuota yang telah ditetapkan, penentuan mahasiswa
penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Mahasiswa
yang memiliki IPK paling tinggi;
b) Mahasiswa
yang memiliki prestasi pada kegiatan ko-kurikuler atau ekstra kurikuler
(penalaran, minat, bakat dan organisasi kemahasiswaan);
c) Mahasiswa
yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.